Distributor
Penunjukan distributor merupakan wewenang perusahaan untuk menentukannya. Hal ini tentunya berdasarkan kontribusi reseller, agen atau agen besar terhadap perkembangan kemajuan perusahaan. Distributor yang ditunjuk mempunyai wewenang dalam melakukan pendistribusian, pengaturan Agen atau Agen Besar, reseller. Area pendistribusian produk Jamu Pak Kumis minimal satu kabupaten atau lebih dalam satu area distribusi Jamu Pak Kumis. Satu area distribusi hanya terdapat satu distributor. Tidak diperkenankan terdapat lebih dari 1 (satu) distributor pada satu area distribusi.
Informasi perkembangan pemasaran Jamu Pak Kumis dalam satu area pemasaran sangat diharapkan dari reseller, agen atau agen besar. Penentuan Distributor akan lebih mempermudah reseller, agen atau agen besar untuk melakukan pemasokan Jamu Pak Kumis. Tetap semangat untuk meraih cita, meski aral melintang. Semoga sukses selalui mengiringi.